Minggu, 15 Januari 2012



TERMINAL ANGKUTAN UMUM PASIR HAYAM


Dasar Hukum
Dasar Hukum :
1.    Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan
2.    Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 31 Tahun 1995 Revisi Tahun 2002 Tentang Penyelengaraan Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kendaraan Umum
3.    Juknis LLAJ tahun 1995 Tentang Terminal Angkutan Jalan
4.    PERDA NO 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal

Terminal  Angkutan Umum Pasir Hayam di bentuk melalui Peraturan Bupati Cianjur Nomor 09 tahun 2010. Tanggal 24 Maret 2010.

Tinjauan Umum
Terminal Pasir Hayam dibangun pada tahun 2006 Pada awal berfungsinya terminal Pasir Hayam berada di bawah kendali Subag Sarana dan Prasarana Dan mulai tanggal 24 maret 2010 sesuai dengan Perbub no 9 Tahun 2010 menjadi UPTD tersendiri dan langsung bertanggung jawab kepada Kepala Dinas 
Sebagai prasarana angkutan yang melayani kendaraan umum untuk angkutan dan translet Penumpang antarkota antar provinsi.  angkutan perkotaan jurusan Cibeber, jurusan ke Wilayah Cianjur selatan, dan bis antar kota, Terminal  Angkutan Umum Pasir Hayam terletak di kecamatan Cilaku kabupaten Cianjur.
Fasilitas yang terdapat di terminal adalah sebagai berikut :
1.            Kantor UPTD terminal dua lantai
2.            Jalur keberangkatan non bis
3.            Jalur keberangkaan bis
4.            Terminal keberangkatan dalam kota
5.            Tempat tunggu kendaraan umum
6.            Tempat istirahat sementara kendaraan umum
7.            Tempat tunggu penumpang
8.            Pos penjagaan kedatangan
9.            Pos penjagaan keberangkatan
10.         Pertokoan
11.         Mesjid dan toilet

ADMINISTRASI UMUM
Pengelolaan, pengadaan dan pemeliharaan barang–barang inventaris pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cianjur yang berasal dari APBD II, APBD I maupun APBN, berada pada bidang sarana Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cianjur dan  dapat dilihat pada Lampiran …..


Organisasi dan Tata Laksana
Berdasarkan  Peraturan Bupati Cianjur Nomor 10 Tahun 2010. tentang Tugas, Fungsi dan  Tata Kerja UPTD Terminal Pasir ayam sebagai berikut:
1.          Kepala
2.          Sub Bagian Tata Usaha
3.          Seksi Pemberhentian dan Pemberankatan
4.          Seksi Kebersihan dan Keamanan
5.          Kelompok Jabatan Fungsional
(lebih lengkapnya  dapat di lihat pada lampiran ….)

Administrasi Kepegawaian
Pegawai Pada UPTD Terminak Pasir Hayam berjumlah 88 orang, terdiri dari PNS sebanyak 18 orang, Tenaga Bantuan (TB)   sebanyak 4 orang, dan Tenaga Sukarela (TKS) sebanyak 66 Orang.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tenaga Bantuan (TB), dan Tenaga Sukarela (TKS) pada UPTD Terminal Pasir Hayam, menurut jenis kepangkatan sebagaimana tertera pada tabel di bawah ini :
Tabel  1. Keadaan Keadaan pegawai Pada UPTD Terminak Pasir Hayam Tahun 2010
No
Pangkat/Golongan
Jumlah
1
2
3
2.
III
D
1
C
-
B
1
A
2
Jumlah Golongan III
 4
1
2
             3
3.
II
D
1
C
-
B
-
A
8
Jumlah Golongan II
9
4.
I
D
-
C
3
B
-
A
2
Jumlah Golongan I
5
Jumlah Seluruh Pegawai
18

Keadaan Pegawai dengan Status  sebagai Tenaga Bantuan (TB) dan Tenaga Sukarela (TKS) adalah seperti tabel berikut.
Tabel ….  Keadaan Pegawai TB dan TKS pada Keadaan pegawai Pada UPTD Terminak Pasir Hayam
No
Status
Jumlah
1.
TB    (Tenaga Bantuan)
4
2.
TKS  (Tenaga Kerja Sukarela)
66
J u m l a h
70


Administrasi Keuangan
Pencapaian PAD untuk  Tahun Anggaran 2010  sampai bulan Desember dari target sebesar Rp. 427.652.000 adalah:
NO
TARGET
PENCAPAIAN PAD 2010
%
KET
1.
Rp. 427.652.000,00
Rp. 291.066.000
68,06


Permasalahan umum di terminal Pasirhayam
1.            Tingkat pencapaian PAD kurang optimal
2.            Belum optimalnya Terminal Pasirhayam
3.            Sumber Daya Manusia di UPTD Terminal Pasir Hayam masih rendah dan perlu pendidikan khusus tentang keterminalan.

PEMECAHAN MASALAH
1.     Tingkat Pencapaian PAD Kurang optimal/Tidak mencapai Target
Pencapaian PAD yang berupa Retribusi di UPTD Terminal Pasir Hayam dalam Tahun Anggaran 2010 Kurang maksimal/ Tidak mencapai Target itu dikarenakan karena adanya kendala-kendala yang menghambat pencapaian PAD.
Kendala-kendala yang menghambat Pencapaian PAD di UPTD Terminal Pasir Hayam adalah:
a.    Banyak kendaraan yang tidak beroperasi di sebabkan beberapa faktor antara lain; Kendaraan sudah tua , tidak ada penambahan angkutan yang baru, penurunan penumpang karena bersaing dengan kendaraan roda dua (ojeg) dan tidak ada peremajaan trayek-trayek baru.
Pemecahan masalah di atas bisa dilakukan dengan menginventarisir kembali kendaraan-kendraan yang beroperasi sehingga bisa diketahui berapa sisa angkutan umum yang masih beroperasi dan dapat dilakukan penerbitan trayek baru. Serta dibuka trayek baru pada jurusan baru.
b.    Faktor Cuaca
Faktor Cuaca juga menjadi penghambat tercapainya PAD di UPTD Terminal Pasir Hayam, Curah hujan sepanjang tahun 2010 cuaca tidak menentu dan curah hujan sangan tinggi.  Hal ini menyebabkan angkutan umum banyak yang tidak beroperasi. Disebabkan terjadinya penurunan jumlah penumpang.
Meskipun petugas / Karyawan/karyawati di UPTD Terminal Pasir Hayam terdapat 88 orang namun banyak dari petugas di UPTD Terminal Pasir Hayam yang kurang mengetahui tentang masalah keterminalan.
Pemecahan masalah yang harus dilakukan dalam kasus di atas adalah:
a.    Melakukan pelatihan baik internal di dinas ataupun eksternal
b.    Mengirimkan petugas ke luar dinas.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar