kajian umum transportasi di jawa barat oleh "perencana" dinas
perhubungan provinsi jawa barat
Oleh: karda | April 26, 2010
Terminal Penumpang dan Sistem Jaringan
Angkutan Umum..
3 Votes
TERMINAL
Dalam pencapaian pembangunan nasional peranan
transportasi memiliki posisi yang penting dan strategi dalam pembangunan, maka
perencanaan dan pengembangannya perlu ditata dalam satu kesatuan sistem yang
terpadu. Untuk terlaksananya keterpaduan intra dan antar moda secara lancar dan
tertib maka ditempat-tempat tertentu perlu dibangun dan diselenggarakan
terminal.
DEFINISI
TERMINAL
Berdasarkan, Juknis LLAJ, 1995, Terminal Transportasi
merupakan:
1.
Titik simpul dalam jaringan transportasi jalan yang
berfungsi sebagai pelayanan umum.
2.
Tempat pengendalian, pengawasan, pengaturan dan
pengoperasian lalu lintas.
3.
Prasarana angkutan yang merupakan bagian dari
sistem transportasi untuk melancarkan arus penumpang dan barang.
4.
Unsur tata ruang yang mempunyai peranan penting bagi
efisiensi kehidupan kota.
FUNGSI TERMINAL
Berdasarkan, Juknis LLAJ, 1995. Fungsi Terminal Angkutan
Jalan dapat ditinjau dari 3 unsur:
1.
Fungsi terminal
bagi penumpang, adalah untuk kenyamanan menunggu, kenyamanan
perpindahan dari satu moda atau kendaraan ke moda atau kendaraan lain, tempat
fasilitas-fasilitas informasi dan fasilitas parkir kendaraan pribadi.
2.
Fungsi terminal
bagi pemerintah, adalah dari segi perencanaan dan manajemen lalu
lintas untuk menata lalulintas dan angkutan serta menghindari dari kemacetan,
sumber pemungutan retribusi dan sebagai pengendali kendaraan umum.
3.
Fungsi terminal
bagi operator/pengusaha adalah pengaturan operasi bus, penyediaan fasilitas istirahat dan
informasi bagi awak bus dan sebagai fasilitas pangkalan.
JENIS TERMINAL
Berdasarkan, Juknis LLAJ, 1995, Terminal dibedakan
berdasarkan jenis angkutan, menjadi:
1.
Terminal
Penumpang, adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan
menaikkan dan menurunkan penumpang, perpindahan intra dan/atau antar moda
transportasi serta pengaturan kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum.
2.
Terminal Barang, adalah prasarana transportasi jalan
untuk keperluan membongkar dan memuat barang serta perpindahan intra dan/atau
antar moda transportasi.
KETENTUAN
MENGENAI TERMINAL ANGKUTAN PENUMPANG
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No 31/1995,
Terminal penumpang berdasarkan fungsi pelayanannya dibagi menjadi:
1.
Terminal
Penumpang Tipe A, berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan
antar kota dalam propinsi, angkutan kota dan angkutan pedesaan.
2.
Terminal
Penumpang Tipe B, berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan
antar kota dalam propinsi, angkutan kota dan/atau angkutan pedesaan.
3.
Terminal
Penumpang Tipe C, berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan
pedesaan.
Persyaratan
Lokasi terminal
Penentuan lokasi terminal penumpang harus
memperhatikan:
·
rencana kebutuhan lokasi simpul yang merupakan bagian
dari rencana umum jaringan transportasi jalan.
·
rencana umum tata ruang
·
kepadatan lalu lintas dan kapasitas jalan di sekitar
terminal
·
keterpaduan moda transportasi baik intra maupun antar
moda.
·
kondisi topografi, lokasi terminal.
·
kelestarian lingkungan.
Persyaratan
Lokasi Terminal Tipe A
·
Terletak di Ibukota Propinsi, Kotamadya atau Kabupaten
dalam jaringan trayek antar kota antar propinsi dan/atau angkutan lintas batas
negara.
·
Terletak di jalan arteri dengan kelas jalan
sekurang-kurangnya kelas IIIA.
·
Jarak antara dua terminal penumpang Tipe A
sekurang-kurangnya 20 km di Pulau Jawa, 30 km di Pulau Sumatera dan 50 km di
pulau lainnya. Luas lahan yang tersedia sekurang-kurangnya 5 ha untuk terminal
di Pulau Jawa dan Sumatera, dan 3 ha di pulau lainnya.
·
Mempunyai jalan akses masuk atau jalan keluar ke dan
dari terminal, sekurang-kurangnya berjarak 100 meter di Pulau Jawa dan 50 meter
di pulau lainnya.
Persyaratan
Lokasi Terminal Tipe B
·
Terletak di Kotamadya atau Kabupaten dan dalam
jaringan trayek angkutan kota dalam propinsi.
·
Terletak di jalan arteri atau kolektor dengan kelas
jalan sekurang-kurangnya kelas IIIB.
·
Jarak antara dua terminal penumpang Tipe B atau dengan
terminal tipe A sekurang-kurangnya 15 km di Pulau Jawa, 30 km di Pulau lainnya.
·
Tersedia luas lahan sekuarng-kurangnya 3 ha untuk
terminal di Pulau Jawa dan Sumatera, dan 2 ha di pulau lainnya.
·
Mempunyai jalan akses masuk atau jalan keluar ke dan
dari terminal, sekurang-kurangnya berjarak 50 meter di Pulau Jawa dan 30 meter
di pulau lainnya.
Persyaratan
Lokasi Terminal Tipe C
·
Terletak di dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
dan dalam jaringan trayek angkutan pedesaan..
·
Terletak di jalan kolektor atau lokal dengan kelas
jalan paling tinggi IIIA. Tersedia lahan yang sesuai dengan permintaan
angkutan.
·
Mempunyai jalan akses masuk atau jalan keluar ke dan
dari terminal, sesuai kebutuhan untuk kelancaran lalu lintas di sekitar
terminal.
Kriteria
Pembangunan Terminal
Pembangunan terminal dilengkapi dengan:
·
Rancang bangun terminal
·
Analisis dampak lalu lintas
·
Analisis mengenai dampak lingkungan
Dalam rancang bangun terminal penumpang harus
memperhatikan:
·
Fasilitas penumpang yang disyaratkan.
·
Pembatasan yang jelas antara lingkungan kerja terminal
dengan lokasi peruntukkan lainnya, misalnya pertokoan, perkantoran, sekolah dan
sebagainya.
·
Pemisahan antara lalu lintas kendaraan dan pergerakan
orang di dalam terminal.
·
Pemisahan yang jelas antara jalur angkutan antar kota
antar propinsi, angkutan antar kota dalam propinsi, angkutan kota dan angkutan
pedesaan. Manajemen lalu lintas di dalam terminal dan di daerah pengawasan
terminal.
Kriteria
Perencanaan Terminal
1.
Sirkulasi lalu lintas
Jalan masuk dan keluar kendaraan harus lancar, dan
dapat bergerak dengan mudah. Jalan masuk dan keluar calon penumpang kendaraan
umum harus terpisah dengan keluar masuk kendaraan.
Kendaraan di dalam terminal harus dapat bergerak tanpa
halangan yang tidak perlu. Sistem sirkulasi kendaraan di dalam terminal
ditentukan berdasarkan:
·
Jumlah arah perjalanan
·
Frekuensi perjalanan
·
Waktu yang diperlukan untuk turun/naik penumpang
Sistem sirkulasi ini juga harus ditata dengan
memisahkan jalur bus/kendaraan dalam kota dengan jalur bus angkutan antar kota.
Fasilitas utama terminal yang terdiri dari:
·
jalur pemberangkatan kendaraan umum
·
jalur kedatangan kendaraan umum
·
tempat tunggu kendaraan umum
·
tempat istirahat sementara kendaraan umum
·
bangunan kantor terminal
·
tempat tunggu penumpang dan/atau pengantar, menara
pengawas, loket penjualan karcis, rambu-rambu dan papan informasi, yang memuat
petunjuk jurusan, tarif, dan jadwal perjalanan, pelataran parkir kendaraan
pengantar dan taksi.
·
kamar kecil/toilet
·
musholla
·
kios/kantin
·
ruang pengobatan
·
ruang infromasi dan pengaduan telepon umum
·
tempat penitipan barang
·
Taman.
·
Kegiatan sirkulasi penumpang, pengantar, penjemput, sirkulasi
barang dan pengelola terminal.
·
Macam tujuan dan jumlah trayek, motivasi perjalanan,
kebiasaan penumpang dan fasilitas penunjang
Fasilitas penunjang sebagai fasilitas pelengkap dalam
pengoperasian terminal antara lain:
1.
Turun naik penumpang dan parkir bus harus tidak
mengganggu kelancaran sirkulasi bus dan dengan memperhatikan keamanan
penumpang.
2.
Luas bangunan ditentukan menurut kebutuhan pada jam
puncak berdasarkan kegiatan adalah:
3.
Tata ruang dalam dan luar bangunan terminal harus
memberikan kesan yang nyaman dan akrab.
Luas pelataran parkir terminal tersebut di atas
ditentukan berdasarkan kebutuhan pada jam puncak berdasarkan:
·
Frekuensi keluar masuk kendaraan
·
Kecepatan waktu naik/turun penumpang
·
Kecepatan waktu bongkar/muat barang
·
Banyaknya jurusan yang perlu di tampung dalam sistem
jalur
Sistem parkir kendaraan di dalam terminal harus ditata
sedemikian rupa sehingga rasa aman, mudah dicapai, lancar dan tertib. Ada
beberapa jenis sistem tipe dasar pengaturan platform, teluk dan parkir adalah:
·
Membujur, dengan platform yang membujur
bus memasuki teluk pada ujung yang satu dan berangkat pada ujung yang lain. Ada
tiga jenis yang dapat digunakan dalam pengaturan membujur yaitu satu jalur, dua
jalur, dan shallow
saw tooth.
·
Tegak lurus, teluk tegak lurus bus-bus diparkir dengan
muka menghadap keplatform, maju memasuki teluk dan berbalik keluar. Ada beberapa jenis teluk
tegak lurus ini yaitu tegak lurus terhadap platform dan membentuk
sudut denganplatform.
Alternatif
standar terminal
Terminal penumpang berdasarkan tingkat pelayanan yang
dinyatakan dengan jumlah arus minimum kendaraan per satu satuan waktu mempunyai
ciri-ciri sebagai berikut:
·
Terminal tipe A 50 -100 kendaraan/jam
·
Terminal tipe B 25 – 50 kendaraan /jam
·
Terminal tipe C 25 kendaraan/jam
Persyaratan
teknis, luas, akses dan pejabat penentu lokasi pembangunan terminal
Luas terminal penumpang
Untuk masing-masing tipe terminal memiliki luas
berbeda, tergantung wilayah dan tipenya, dengan ketentuan ukuran minimal:
·
Untuk terminal tipe A di pulau Jawa dan Sumatra seluas
5 Ha, dan di pulau lainnya seluas 3 Ha.
·
Untuk terminal penumpang tipe B di pulau Jawa dan
Sumatra seluas 3 Ha, dan dipulau lainnya seluas 2 Ha.
·
Untuk terminal tipe C tergantung kebutuhan.
Akses
Akses jalan masuk dari jalan umum ke terminal,
berjarak minimal:
·
Untuk terminal tipe A di pulau Jawa 100 m dan di pulau
lainnya 50 m,
·
Untuk terminal penumpang tipe B di pulau Jawa 50 m dan
di pulau lainnya 30 m,
·
Untuk terminal penumpang tipe C sesuai dengan
kebutuhan.
Penentuan Lokasi
Penentuan lokasi dan letak terminal penumpang
dilaksanakan oleh:
·
Direktur Jenderal setelah mendengar pendapat Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I, untuk Terminal penumpang Tipe A,
·
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I setelah mendapat
persetujuan Direktur Jenderal, untuk terminal penumpang tipe B,
·
Bupati Kepala Daerah/Walikotamadya daerah Tingkat II
setelah mendapat persetujuan dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I terminal
penumpang tipe C.
Daerah
kewenangan/pengelolaan terminal
Daerah kewenangan/pengelolaan terminal terdiri dari:
·
Daerah lingkungan kerja terminal, merupakan daerah
yang diperuntukkan untuk fasilitas utama dan fasilitas penunjang terminal,
·
Daerah pengawasan terminal, adalah daerah di luar
daerah lingkungan kerja terminal yang diawasi oleh petugas terminal untuk
menjamin kelancaran arus lalu lintas di sekitar terminal.
Penyelenggaraan
terminal penumpang
Penyelenggaraan terminal penumpang meliputi kegiatan
pengelolaan, pemeliharaan, dan penertiban terminal. Kewenangan pengelolaan
terminal berada pada Pemerintah Daerah Tingkat II dengan Dinas LLAJ sebagai
penyelenggaraannya, sedang Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sebagai
pembinanya.
Pengelolaan
terminal
Pengelolaan terminal penumpang yang harus dilakukan
adalah meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pengoperasian
terminal.
Perencanaan
Kegiatan perencanaan terminal meliputi:
·
penataan pelataran terminal menurut rute atau jurusan,
·
penataan fasilitas penumpang,
·
penataan fasilitas penunjang terminal,
·
penataan arus lalu lintas di daerah pengawasan
terminal,
·
penyajian daftar rute perjalanan dan tarif angkutan,
·
penyusunan jadwal perjalanan berdasarkn kartu
pengawasan,
·
pengaturan jadwal petugas di terminal,
·
evaluasi sistem pengoperasian terminal.
Pelaksanaan
Pengoperasian Terminal
Kegiatan pelaksanaan pengoperasian terminal penumpang
meliputi:
·
pengaturan tempat tunggu dan arus kendaraan umum di
dalam terminal,
·
pengaturan kedatangan dan pemberangkatan kendaraan
menurut jadwal yang telah ditetapkan,
·
pemungutan jasa pelayanan terminal penumpang,
·
pemberitahuan tentang pemberangkatan dan kedatangan
kendaraan umum kepada penumpang,
·
pengaturan arus lalu lintas did aerah pengawasan
terminal.
Pengawasan
Pengoperasian Terminal
Kegiatan pengawasan pengoperasian, terminal penumpang
meliputi:
·
pemantauan pelaksanaan tarif,
·
pemeriksaan kartu pengawasan dan jadwal perjalanan,
·
pemeriksaan kendaraan yang secara jelas tidak memenuhi
kelaikan jalan,
·
pemeriksaan batas kapasitas muatan yang diijinkan,
·
pemeriksaan pelayanan yang diberikan oleh penyedia
jasa angkutan,
·
pencatatan dan pelaporan pelanggaran yang terjadi,
·
pemeriksaan kewajiban pengusaha angkutan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku,
·
pemantauan pemanfaatan terminal serta fasilitas
penunjang sesuai dengan peruntukkannya,
·
pencatatan jumlah kendaraan dan penumpang yang datang
dan berangkat.
Pemeliharaan
Terminal
Terminal penumpang harus senantiasa dipelihara
sebaik-baiknya untuk menjamin agar terminal tetap bersih, teratur, tertib, rapi
serta berfungsi sebagaimana mestinya. Pemeliharaan terminal meliputi:
·
menjaga kebersihan bangunan beserta perbaikannya,
·
menjaga kebersihan pelataran terminal, perawatan
tanda-tanda dan perkerasan pelataran,
·
merawat saluran-saluran air yang ada,
·
merawat instalasi listrik dan lampu-lampu penerangan,
·
menjaga dan merawat alat komunikasi,
·
menyediakan dan merawat sistem hidrant atau alat
pemadam kebakaran lainnya yang siap pakai.
Untuk keperluan pemeliharaan terminal sebagaimana
dimaksud diatas, harus dialokasikan anggaran pemeliharaan terminal.
TIPOLOGI
TERMINAL
Secara tabelaris tipologi terminal dapat disarikan
menjadi sebagai berikut:
Tabel…………… tipologi terminal
Ketentuan
|
TIPE A
|
TIPE B
|
TIPE C
|
Fungsi
Terminal (KM 31 TH 1995) pasal 2
|
Melayani
kendaraan umum untuk angkutan antar kota antar propinsi dan atau angkutan
lintas batas negara, angkutan antar kota dalam propinsi, angkutan kota dan
angkutan pedesaan
|
Melayani
kendaraan umum untuk angkutan antar kota dalam propinsi, angkutan kota dan
angkutan pedesaan
|
Melayani
angkutan pedesaan
|
Fasilitas
Terminal (KM 31 TH 1995) pasal 3
|
(a)
jalur pemberangkatan dan kedatangan
(b)
tempat parkir
(c)
kantor terminal
(d)
tempat tunggu
(e)
menara pengawas
(f)
loket penjualan karcis
(g)
rambu-rambu dan papan informasi
(h)
pelataran parkir pengantar atau taksi
|
(a)
jalur pemberangkatan dan kedatangan
(b) tempat
parkir
(c) kantor
terminal
(d) tempat
tunggu
(e) menara
pengawas
(f)
loket penjualan karcis
(g)
rambu-rambu dan papan informasi
(h)
pelataran parkir pengantar atau taksi
|
(a)
jalur pemberangkatan dan kedatangan
(b) kantor
terminal
(c) tempat
tunggu
(d)
rambu-rambu dan papan informasi
|
Lokasi
Terminal (KM 31 TH 1995) pasal 11, 12, dan 13
|
1)
terletak dalam jaringan trayek antar kota antar propinsi dan/atau angkutan
lintas batas negara
2)
terletak di jalan arteri dengan kelas jalan sekurang-kurangnya kelas IIIA
3)
jarak antar dua terminal penumpang tipe Aekurang-kurangnya 20 KM di Pulau
Jawa
4)
Luas lahan yang tersedia sekurang-kurangnya 5 ha
5)
Mempunyai akses jalan masuk atau jalan keluar ke dan dari terminal dengan
jarak sekurang-kurangnya 100 m
|
1)
terletak dalam jaringan trayek antar kota dalam propinsi.
2)
terletak di jalan arteri dengan kelas jalan sekurang-kurangnya kelas IIIB
3)
jarak antar dua terminal penumpang tipe A
4)
Luas lahan yang tersedia sekurang-kurangnya 3 ha
5)
Mempunyai akses jalan masuk atau jalan keluar ke dan dari terminal dengan
jarak sekurang-kurangnya 50 m
|
1)
terletak di dalam wilayah kabupaten Dati II dan dalam trayek pedesaan.
2)
terletak di jalan arteri dengan kelas jalan sekurang-kurangnya kelas III C
3)
luas lahan yang tersedia sesuai dengan permintaan angkutan
4)
mempunyai akses jalan masuk atau jalan keluar ke dan dari terminal sesuai
dengan kebutuhan
|
Instansi
Penetap Lokasi Terminal (KM 31 TH 1995) pasal 14
|
Dirjend
HubDar mendengar pendapat Gubernur dan Kepala Kanwil DepHub setempat
|
Gubernur
setelah mendengar pendapat dan Kepala Kanwil DepHub dan mendapat persetujuan
dari Dirjend
|
Bupati
setelah mendengar pendapat dan Kepala Kanwil DepHub dan mendapat persetujuan
dari Gubernur
|
Ketentuan
|
TIPE A
|
TIPE B
|
TIPE C
|
Penyelenggara
Terminal (KM 31 TH 1995) Pasal 17
|
Direktorat
Jenderal
|
Gubernur
|
Bupati
|
SISTEM JARINGAN
ANGKUTAN UMUM
Untuk menjamin pertumbuhan ekonomi dan mengatasi
kebutuhan angkutan dibutuhkan fasilitas jaringan angkutan yang saling
menghubungkan antara wilayah kota, pemukiman, daerah komersil dan rekreasi.
Sasaran umum kebijaksanaan pemerintahan di dalam lalu lintas dan angkutan umum
adalah untuk menciptakan suatu sistem transportasi sehingga mobilitas orang dan
barang dapat menunjang pertumbuhan ekonomi dan dapat memenuhi kebutuhan sosial,
perniagaan dan rekreasi.
Jika kita tinjau sistem angkutan umum dari suatu
daerah perkotaan secara keseluruhan, kita akan dapatkan bahwa dalam sistem yang
kita amati akan terdapat sekumpulan rute-rute individual yang satu dengan
lainnya membentuk suatu jaringan rute. Selain itu, dalam sistem yang kita amati
tersebut, akan terdapat juga titik-titik perhentian, terminal dan prasarana
tambahan lainnya. Jadi di sini, yang dimaksud dengan jaringan rute angkutan
umum adalah sekumpulan lintasan rute individual, sekumpulan titik-titik
perhentian dan beberapa terminal yang membentuk sistem prasarana angkutan umum
secara keseluruhan.
Ditinjau dari sistem pengoperasian angkutan umum,
suatu jaringan rute adalah sekumpulan lintasan rute, titik-titik perhentian dan
terminal yang memungkinkan terjadinya pergerakan penumpang secara aman, efisien
dan efektif. Kondisi ideal seperti inilah biasanya yang menjadi acuan dalam
menciptakan ataupun merencanakan suatu jaringan rute.
Sistem jaringan rute yang ada dalam suatu perkotaan
biasanya dapat dibagi menjadi (2) dua kelompok, yaitu:
1) jaringan rute yang
terbentuk secara evolutif yang pembentukannya dimulai oleh pihak-pihak pengelola individu secara
sendiri-sendiri,
2) jaringan rute yang
terbentuk simultan secara menyeluruh, yakni pembentukannya dilakukan oleh
pengelola angkutan uumum yang besar (swasta ataupun milik pemerintah) ataupun
oleh sekelompok pengelola individual secara simultan dan bersama-sama.
Pada kelompok yang pertama, pembentukkan jaringan rute
benar-benar tidak terkoordinasi, karena sistem tumbuh secara parsial.
Masing-masing lintasan rute terbentuk karena keinginan pengguna jasa
(penumpang) ataupun karena keinginan pihak pengelola. Akibatnya keterkaitan
antar rute menjadi lemah. Lintasan rute hanya terkonsentrasi pada jalan-jalan
arteri yang secara geometrik mempunyai kapasitas lalu lintas yang besar dan
juga mempunyai potensi demand yang tinggi.
Pada daerah-daerah lain jarang dijumpai rute angkutan
umum. Akibatnya tingkat aksesibilitas masyarakat terhadap angkutan umum
sangatlah tidak merata. Ada beberapa daerah tertentu yang dijumpai kemudahan
yang tinggi untuk menggunakan angkutan umum dan di daerah-daerah lain yang
mempunyai tingkat kemudahan yang rendah terhadap penggunaan angkutan umum.
Secara keseluruhan sistem rute menjadi tidak efektif dan efisien.
Pada kelompok yang kedua, di lain pihak, karena
pembentukannya secara simultan dan dilakukan oleh pengelola skala besar
ataupun sekelompok pengelola individual, maka jaringan rute yang
terbentuk biasanya merupakan jaringan rute yang komprehensif dan integral. Hal
ini dimungkinkan karena pembentukan yang secara simultan ini biasanya didahului
dengan perencanaan yang matang dan komprehensif. Dalam jaringan rute seperti
ini, keterkaitan antar individual rute sangatlah kentara, sehingga penumpang
dengan mudah dapat menggunakan sistem jaringan rute yang ada untuk kepentingan
mobilitas mereka. Selain itu, pembentukan jaringan rute secara keseluruhan
biasanya didasarkan pada kondisi tata guna tanah secara keseluruhan biasanya
didasarkan pada kondisi tata guna tanah secara keseluruhan pula. Semua potensi
pergerakan betul-betul diantisipasi sedemikian rupa sehingga tingkat
aksesibilitas setiap daerah perkotaan cukup merata. Orang dengan mudah
menggunakan angkutan umum dimanapun dia berada untuk tujuan kemanapun yang
diinginkan. Dengan demikian, secara keseluruhan, sistem jaringan rute angkutan
umum menjadi efektif dan efisien.
TRAYEK ANGKUTAN
UMUM
DEFINISI TRAYEK
Untuk mengisi kebutuhan terhadap permintaan angkutan dengan pelayanan angkutan umum maka dibentuk disusun trayek sebagaimana dapat dilihat pada gambar berikut, yang merupakan trayek yang sudah ada, perpanjangan, modifikasi rute serta rute-rute baru.
Untuk mengisi kebutuhan terhadap permintaan angkutan dengan pelayanan angkutan umum maka dibentuk disusun trayek sebagaimana dapat dilihat pada gambar berikut, yang merupakan trayek yang sudah ada, perpanjangan, modifikasi rute serta rute-rute baru.
JARINGAN TRAYEK
Berdasarkan, Pedoman Teknis Ditjen HubDar, 1996,
Jaringan trayek adalah kumpulan trayek yang menjadi satu kesatuan
pelayanan angkutan orang.
Faktor yang digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam
menetapkan jaringan trayek adalah sebagai berikut:
1.
Pola tata guna
lahan, pelayanan angkutan umum diusahakan mampu menyediakan
aksesibilitas yang baik. Untuk memenuhi hal itu, lintasan trayek angkutan umum
diusahakan melewati tata guna tanah dengan potensi permintaan yang tinggi.
2.
Pola pergerakan
penumpang angkutan umum, rute angkutan yang baik adalah
arah yang mengikuti pola pergerakan penumpang.
3.
Kepadatan
penduduk, salah satu faktor yang menjadi prioritas pelayanan angkutan
umum adalah wilayah dengan kepadatan penduduk tinggi, yang pada umumnya
merupakan wilayah yang mempunyai potensi permintaan yang tinggi.
4.
Daerah
pelayanan, selain memperhatikan wilayah-wilayah potensial
pelayanan, juga menjangkau semua wilayah perkotaan yang ada.
5.
Karakteristik
jaringan jalan, kondisi jaringan jalan, kondisi jaringan jalan akan
menentukan pola pelayanan trayek angkutan umum.
Berdasarkan ciri pelayanannya dan kawasan yang
dihubungkan trayek terbagi atas:
1.
Trayek utama melayani angkutan antar kawasan
utama, antara kawasan utama dan kawasan pendukung dengan ciri-ciri melakukan
perjalanan ulang-alik secara tetap dengan pengangkutan yang bersifat massal
2.
Trayek cabang melayani angkutan antar kawasan
pendukung, antara kawasan pendukung dan kawasan pemukiman
3.
Trayek Ranting melayani angkutan dalam kawasan
pemukiman
4.
Trayek Langsung melayani angkutan antar kawasan
secara tetap yang bersifat massal dan langsung
Hubungan antara klasifikasi trayek dan jenis
pelayanan/jenis angkutan dapat dilihat pada tabel berikut (berdasarkan, Pedoman Teknis Ditjen Hubdar, 1996).
Tabel : Klasifikasi Trayek Menurut Jenis Pelayanan dan Jenis Angkutan
Klasifikasi
Trayek
|
Jenis
Pelayanan
|
Jenis
Angkutan
|
Kapasitas
Penumpang Per
Hari/Kendaraan
|
Utama
|
-
Cepat
- Lambat
|
-
Bus besar (lantai ganda)
-
Bus sedang (lantai tunggal)
-
Bus sedang
|
1.500 –
1.800
1.000 – 1.200
500 – 600
|
Cabang
|
- Cepat
- Lambat
|
-
Bus besar
-
Bus sedang
-
Bus kecil
|
1.000 –
1.200
500 – 600
300 – 400
|
Ranting
|
- Lambat
|
-
Bus sedang
-
Bus kecil
-
MPU*)
|
500 – 600
300 – 400
250 – 300
|
Langsung
|
- Cepat
|
-
Bus besar
-
Bus sedang
-
Bus kecil
|
1.000 –
1.200
500 – 600
300 – 400
|
*) mobil penumpang umum
Penentuan jenis angkutan berdasarkan ukuran kota dan
trayek secara umum dapat dilihat pada tabel berikut
Tabel : Jenis Angkutan Menurut Ukuran Kota
Ukuran Kota
Klasifi-
kasi Trayek
|
Kota Raya
>1.000.000
Penduduk
|
Kota Besar
500.000-1.000.000
Penduduk
|
KotaSedang
100.000-500.000
Penduduk
|
Kota Kecil
<100.000
Penduduk
|
Utama
|
-
KA
- Bus
besar (SD/DD)
|
- Bus
besar
|
- Bus
besar/sedang
|
- Bus
sedang
|
Cabang
|
-
Bus besar
Sedang
|
- Bus
sedang
|
- Bus
sedang/kecil
|
- Bus
kecil
|
Ranting
|
-
Bus Sedang/kecil
|
- Bus
kecil
|
- MPU*)
|
- MPU*)
|
Langsung
|
-
Bus besar
|
- Bus
besar
|
- Bus
sedang
|
- Bus
sedang
|
*) mobil penumpang umum
Tabel . Klasifikasi Trayek Berdasarkan Penjadwalan
Trayek Utama
|
Trayek Cabang
|
Trayek Ranting
|
Trayek Langsung2)
|
Mempunyai jadwal tetap
|
Mempunyai
jadwal tetap
|
||
Melayani
angkutan antar kawasan utama, antara kawasan utama dan kawasan pendukung
dengan ciri-ciri melakukan perjalanan ulang-alik secara tetap dengan
pengangkutan yang bersifat
|
Melayani
angkutan antar kawasan pendukung, antara kawasan pendukung dan kawasan
pemukiman 1)
|
Melayani
angkutan dalam kawasan permukiman
|
Melayani
angkutan antar kawasan secara tetap yang bersifat massal dan langsung
|
Dilayani
oleh bus umum
|
Dilayani
dengan mobil bus umum dan/atau mobil penumpang umum
|
Dilayani
oleh mobil bus umum
|
|
Pelayanan
cepat dan/atau lambat
|
Pelayanan
lambat
|
Pelayanan
cepat
|
|
Jarak
pendek
|
|||
Melalui
tempat-tempat yang ditetapkan hanya untuk menaikkan dan
menurunkan
penumpang3)
|
1)kawasan
pemukiman ialah suatu kawasan perumahan tempat penduduk bermukim yang
memerlukan jasa angkutan.
2)Trayek langsung
yaitu trayek yang menghubungkan langsung antar dua kawasan yang permintaan
angkutan antara kedua kawasan tersebut tinggi, dengan syarat bahwa
kondisi prasarana jalan memungkinkan untuk dilaksanakan trayek tersebut. Dengan
demikian akan terjadi pengurangan perpindahan angkutan.
3)Tempat-tempat
sebagaimana dimaksud dengan ketentuan ini dapat berupa halte, stop bus, atau
terminal.
Terminal tersebut merupakan terminal untuk perpindahan
penumpang angkutan umum antar kota ke angkutan kota atau sebaliknya.
JENIS JARINGAN
TRAYEK
Angkutan Orang
dengan Kendaraan Umum dalam Trayek Tetap dan Teratur
Untuk pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum dalam
trayek tetap dan teratur dilakukan dalam jaringan trayek.
Jaringan trayek terdiri dari:
a. Trayek
antar kota antar propinsi
yaitu trayek yang melalui lebih dari satu wilayah
Propinsi Daerah Tingkat I.
b. Trayek
antar kota dalam propinsi
Yaitu trayek yang melalui antar Daerah Tingkat II
dalam satu wilayah Propinsi Daerah Tingkat I.
c. Trayek
Kota
Yaitu trayek yang seluruhnya berada dalam satu wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II atau trayek dalam Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
d. Trayek
lintas batas negara
Yaitu trayek yang melalui batas negara
Jaringan taryek lintas batas antar negara ditetapkan
dengan Keputusan Menteri berdasarkan perjanjian antar negara.
Tabel : Jaringan Trayek
Trayek antar kota antar propinsi dan trayek lintas
batas negara
|
Trayek antar kota dalam propinsi
|
Trayek pedesaan
|
Mempunyai
jadwal tetap 1)
|
Mempunyai
jadwal tetap dan/atau tidak berjadwal5)
|
|
Pelayanan
cepat 2)
|
Pelayanan
cepat dan/atau lambat
|
Pelayanan
lambat3)
|
Dilayani
oleh bus umum 4)
|
Dilayani
oleh bus umum dan/atau mobil penumpang umum
|
|
Tersedianya
terminal penumpang tipe A pada awal pemberangkatan,
persinggahan, dan terminal tujuan
|
Tersedianya
terminal penumpang sekurang-kurangnya tipe B pada awal pemberangkatan,
persinggahan, dan terminal tujuan
|
Tersedianya
terminal penumpang sekurang-kurangnya tipe C pada awal pemberangkatan dan
terminal tujuan
|
Prasarana
jalan yang dilalui memenuhi ketentuan kelas jalan
|
1)Yang dimaksud
memiliki jadwal tetap adalah pengaturan jam perjalanan setiap mobil bus umum,
meliputi jam keberangkatan, persinggahan, dan kedatangan pada terminal-terminal
yang wajib disinggahi.
2)Pelayanan cepat
yaitu pelayanan angkutan dengan pembatasan jumlah terminal yang wajib
disinggahi selama perjalanannya.
3)Pelayanan
lambat yaitu pelayanan angkutan dengan kewajiban memasuki terminal sesuai
dengan izin trayek.
4)Pelayanan oleh
mobil bus umum dimaksudkan agar tercapai efisiensi penggunaan sarana angkutan
dan ruang jalan.
5)Yang dimaksud
dengan tidak terjadwal yaitu pelayanan angkutan dengan jam keberangkatan dan
kedatangan tidak tetap pada terminal-terminal yang wajib disinggahi.
KETENTUAN
MENGENAI TRAYEK DAN JARINGAN TRAYEK ANGKUTAN
Ketentuan mengenai trayek ditentukan berdasarkan PP
No. 41 tahun 1993 Pasal 4 dan Pasal 5.
Jaringan trayek ditetapkan oleh:
1.
Direktur Jenderal Perhubungan darat, untuk jaringan
trayek yang melalui dari satu Propinsi Dati I.
2.
Gubernur/Kepala Dati I, untuk jaringan trayek yang
melalui antar Dati I, untuk jaringan trayek yang melalui antar Dati II dalam
satu wilayah Propinsi Dati I.
3.
Gubernur/Kepala Dati I, untuk jaringan trayek yang
seluruhnya berada dalam kabupaten Dati II, atas usul Bupati/Kepala Dati II.
4.
Gubernur/Kepala Dati I, untuk jaringan trayek yang
seluruhnya berada dalam wilayah kotamadya Dati II, atas usul Walikotamadya
Kepala Dati II.
Masalah perijinan angkutan diatur menurut LLAJ RI No.
14 tahun 1992, pasal 41 mengenai Ijin Usaha Angkutan dan PP RI No. 41 tahun
1993, Pasal 18 sampai dengan pasal 25. Sedangkan mengenai perijinan pengeluaran
trayek diatur oleh PP No. 41 tahun 1993, Pasal 26 sampai dengan 34. Ijin
Operasi Angkutan diatur oleh PP No. 41 tahun 1993, Pasal 35 sampai dengan Pasal
42. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat di lampiran.
TIPOLOGI TRAYEK
Tipologi trayek ini adalah sari dari penjelasan
kebijaksanaan-kebijaksanaan mengenai trayek, beserta karakteristik trayeknya
(fungsi, pelayanan, klasifikasi, jenis) dan jenis moda yang digunakannya.
Adapun bentuk sarinya ini dapat diperlihatkan dalam tabelaris sebagai berikut.
Tabel . Tipologi Trayek
Jaringan
Trayek
|
Klasifikasi
Trayek
|
Jenis
Kawasan yang Dilayani
|
Jenis
Pelayanan
|
Moda yang
Digunakan
|
Tipe
Terminal yang Disinggahi
|
AKAP
|
Langsung
|
Melayani
angkutan antar kawasan secara tetap yang bersifat massal dan langsung
|
Cepat,
terjadwal
|
Bus Besar
untuk Kota Raya dan Kota Besar dan Bus Sedang untuk kota sedang dan kecil
|
Tersedianya
terminal penumpang tipe A pada awal pemberangkatan, persinggahan, dan
terminal tujuan
|
AKDP
|
Langsung
|
Melayani
angkutan antar kawasan secara tetap yang bersifat massal dan langsung
|
Cepat,
terjadwal
|
Bus besar
untuk Kota Raya dan Kota Besar dan Bus Sedang untuk kota sedang dan kecil
|
Tersedianya
terminal penumpang sekurang-kurangnya tipe B pada awal pemberangkatan,
persinggahan, dan terminal tujuan
|
KOTA
|
Utama,
cabang, ranting
|
Melayani
angkutan antar kawasan utama, antara kawasan utama dan kawasan pendukung
dengan ciri-ciri melakukan perjalanan ulang-alik secara tetap dengan
pengangkutan yang bersifat massal
|
Cepat,
lambat, berjadwal
|
Bus besar
sampai Mobil penumpang Umum
|
Tersedianya
terminal penumpang sekurang-kurangnya tipe B pada awal pemberangkatan,
persinggahan, dan terminal tujuan
|
Pedesaan
|
Cabang,
ranting
|
Lambat,
tidak berjadwal
|
Bus sedang
sampai Mobil Penumpang Umum
|
Tersedianya
terminal penumpang sekurang-kurangnya tipe C pada awal pemberangkatan, dan
terminal tujuan
|
TANGGAPAN
1.
Rate This
BAGUS………………
o
2.
Rate This
tolong kasi tau lebih lengkap tentang terminal tipe
A.karena sy sdg menyusun TA ttg terminal Tipe A.thx
o
3.
Rate This
buka aja di KM Menhub-nya, brader!
o
4.
Rate This
Info yang menarik nih Bos. klo bisa di lengkapi
infonya, akan lebih bagus lagi. Di tunggu kunjungan balasannya ya. salam
o
BERI TANGGAPAN
Nama*
Email*
Situs web
Email*
Situs web
Your response:
Beritahu saya mengenai komentar-komentar
selanjutnya melalui surel.
Beritahu saya tulisan-tulisan baru
melalui surel.
KATEGORI
HALAMAN
HALAMAN MUKA
April 2010
|
||||||
S
|
S
|
R
|
K
|
J
|
S
|
M
|
|
||||||
|
1
|
2
|
3
|
4
|
||
5
|
6
|
8
|
9
|
10
|
11
|
|
13
|
14
|
15
|
16
|
18
|
||
19
|
22
|
23
|
24
|
25
|
||
27
|
29
|
|
KATEGORI
TOP POSTS
KOMENTAR TERAKHIR
|
|
ARSIP
·
Eurotech Presents DuraNAS 1000 Rugged
Network Attached Storage for Harsh Environment ApplicationsFebruari 16, 2010
BLOG SAYA JUGA
BLOGROLL
CCTV
DOWNLOAD
KORAN
LINK
LINK HIBURAN
SITUS PENCARI
SOFTWARE
SPIRITUAL
TEMAN
TENIS
TRANSLATE GOOGLE
MANAGER_KLINK'S FLICKR
|
·
infrastruktur trasportasi jawa barat sudah optimal
& terus ditingkatkan, semoga bisa dibarengi oleh peningkatan kesadaran penggunanya...
:)58 minutes ago
EMAIL SUBSCRIPTION
Enter your email address to subscribe to this blog and
receive notifications of new posts by email.
META
SPAM BLOCKED
TAG
This work is licensed under aCreative Commons Attribution-Noncommercial-No Derivative Works 3.0 Unported License.
Recent Readers
Tidak ada komentar:
Posting Komentar